WahanaNews-Nias | Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengungkapkan sejumlah hal memberatkan terkait vonis 10 tahun penjara tersebut.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Satu di antaranya ialah Indra merupakan orang yang malas bekerja keras.
"Bahwa terdakwa orang yang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, melansir Advokat.WahanaNews.co, Senin (14/11).
Hal memberatkan lain ialah Indra telah menggunakan atau menikmati uang hasil kejahatan untuk berfoya-foya dan bergaya hidup mewah.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Sementara itu, hal meringankan yaitu Indra belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan sudah memohon maaf kepada para trader yang dirugikan.
Indra divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum yang menginginkan Indra dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.