WahanaNews-Nias | Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (6/12) hari ini.
Padahal, naskah RKUHP tersebut masih mendapat penolakan dari masyarakat sipil. Selain itu, naskah RKUHP baru bisa diakses oleh publik pada 1 Desember atau kurang dari seminggu pengesahan.
Baca Juga:
Revisi UU ITE Jilid II Resmi Berlaku, Jokowi Teken pada 2 Januari 2024
Penolakan pengesahan RKUHP tidak terjadi belakangan ini saja. RKUHP telah menjadi polemik selama kurang lebih empat tahun terakhir. Pada 2019, masyarakat sipil menggelar demo besar-besaran agar RKUHP tersebut tidak disahkan.
Sampai saat ini penolakan tersebut masih digaungkan. RKUHP dinilai masih memuat pasal-pasal warisan kolonial yang bermasalah dan rentan digunakan sebagai alat kriminalisasi. Namun demikian, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar menyebut agenda pengesahan tetap dilakukan, sesuai keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Berikut beberapa pasal kontroversial yang masih dimuat dalam RKUHP yang bakal disahkan:
Baca Juga:
Didesak Pengacara, Anak Anggota DPR RI Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan
1. Penghinaan Terhadap Presiden
Ketentuan pidana tersebut dituangkan dalam pasal 218. Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara. Pasal ini merupakan delik aduan.
Bagian penjelasan pasal itu menyebut menyerang kehormatan adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri. Perbuatan menista atau memfitnah masuk dalam kategori itu