WahanaNews-Nias | Polda Metro Jaya menyebut Irjen Pol Teddy Minahasa sempat menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/10).
Namun pemeriksaan tersebut harus terunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin (17/10). Penundaan itu terjadi karena yang bersangkutan menolak pendampingan advokat dari kedinasan Polri.
Baca Juga:
Dipersidangan AKBP Dody Ditanya Soal Upah Jual Sabu Teddy Minahasa: Dapat Apesnya Saja!
"Dari Polda Metro Jaya kami tadi sudah menyiapkan juga advokat dari dinas, dari Polda Metro Jaya. Hal ini tidak diterima karena ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri, yang telah disiapkan pihak keluarga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu malam mengutip WahanaNews.co.
Sehingga nantinya, kata Zulpan, pemeriksaan terhadap Teddy sebagai tersangka kasus peredaran narkoba itu ingin didampingi pengacara pribadinya. Pemeriksaan terhadap Teddy oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba itu sempat berlangsung. Namun kemudian Irjen Teddy meminta agar pemeriksaannya ditunda dan penyidik pun menyetujui permintaan tersebut.
"Pemeriksaan sempat berlangsung, namun tidak bisa dituntaskan atas permintaan Pak Irjen TM untuk diundur menjadi hari Senin besok, dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya,” terang Zulpan.
Baca Juga:
Segera, Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs Akan Disidang Awal Februari 2023
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit Prabowo membenarkan sejumlah anggota Polri terlibat jaringan narkoba, mulai dari Brigadir Polisi Kepala (Bripka), Komisaris Polisi (Kompol) hingga Inspektur Jenderal Polisi (Irjen). Salah satunya adalah Kapolda Sumatra Barat yang tengah berproses mutasi menjabat Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa.
Dalam konferensi persnya, Sigit mengaku telah memerintahkan Divisi Propam Polri untuk menangkap Irjen Teddy. Saat ini yang bersangkutan telah ditempatkan khusus untuk diproses lanjut. Ia juga menegaskan tidak akan pandang bulu dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Apapun pangkat anggota Polri jika terlibat kasus narkoba akan di proses secara etik dan pidana.
“Saya minta Kadiv Propam melaksanakan pemeriksaan etik dan kita proses PDTH (Pemberhentian dengan tidak hormat),” tegas Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10).