WahanaNews-Nias | Kasus ujaran kebencian atau penghinaan (hate speech) terhadap Etnis Suku Nias yang dilakukan oleh akun Facebook atas nama Condrat Sinaga terus bergulir. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan keterangan atas Laporan Polisi yang sebelumnya diterima pihak Bareskrim Polri dengan Laporan nomor: STTL/409/X/2021/Bareskrim, tanggal 21 Oktober 2021 dan telah dilimpahkan ke Polda Kepulauan Riau.
Fransiskus Lature, salah seorang saksi yang dimintai keterangan menyampaikan adanya kendala bagi para saksi yang berada di Jakarta untuk menghadiri undangan dari Dirkrimsus Polda Kepulauan Riau.
Baca Juga:
Condrat Sinaga Dikabarkan Berada di Samosir, Begini Kata Kapolres Nias
"Yang undangan pertama dan kedua saya tidak bisa hadir, minta maaf sebesar-besarnya kepada teman-teman penyidik, ini situasi covid dan belum jarak yang cukup terbilang jauh, pastinya kita tetap kooperatif dalam kasus ini." ungkap Fransiskus kepada nias.wahananews.co melalui WhatsApp, Rabu (16/2/2022) malam.
Ia memberitahukan, bahwa telah dimintai keterangan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Kepulauan Riau yang langsung datang ke Jakarta.
"Saya sudah diperiksa oleh penyidik Dirkrimsus di Polsek Metro Menteng, Jakarta, sebagai saksi atas laporan Thomas Yaferson Lature dari teman-teman penyidik Polda Kepulauan Riau," beber Fransiskus Lature.
Baca Juga:
Temui Kapolres Nias, Sejumlah Tokoh Masyarakat Minta Condrat Sinaga segera Ditangkap!
Fransiskus juga berterima kasih atas gerak cepat yang dilakukan oleh Penyidik Dirkrimsus untuk datang ke Jakarta guna mengambil keterangan para saksi.
"Banyak teman-teman dari Nias menanyakan kelanjutan kasus ini, dan disini kami sampaikan bahwa hari ini kami sudah memberikan keterangan, teman-teman Penyidik langsung jemput bola kejakarta,"bebernya
Sementara itu, Pengacara hukum pelapor Hendrik Larosa, mendorong kasus ujaran kebencian terhadap suku Nias yang dilakukan oleh akun Facebook Condrat Sinaga ini segera menemui titik terang.