"Ini cukup terbilang lama ya, kita lapor dari Oktober tahun lalu dan masih dalam tahap penyelidikan. Kami mendorong pihak kepolisian untuk segera menaikkan status penyelidikan ini ketahap penyidikan dan segera menetapkan terlapor akun Codrat Sinaga menjadi Tersangka," ujar Hendrik.
Terpisah, Tokoh pemuda yang juga pengacara muda Nias Wardaniman Larosa dan Frince S.S Gea, mendukung kepolisian untuk segera menahan terlapor. Menurut mereka, perkara ujaran kebencian yang dilakukan oleh akun Condrat Sinaga memiliki kemiripan dengan kasus Tersangka Edy Mulyadi.
Baca Juga:
Condrat Sinaga Dikabarkan Berada di Samosir, Begini Kata Kapolres Nias
"Kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Etnis di Kalimantan oleh Tersangka EM mempunyai kemiripan, sama dan tidak jauh berbeda, jadi kami mendorong kepolisian agar perkara ini segera mendapatkan kejelasan, karna sudah menjadi polemik dikalangan masyarakat Nias," tutur Warda.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Hukum Hendri Larosa & Partners (HLP Law Firm) bersama Kliennya mendatangi Bareskrim Mabes Polri.
Kedatangan mereka guna melaporkan salah satu akun media sosial facebook atas nama Condrat Sinaga yang diduga akun tersebut dengan sengaja menyebarkan Kebencian atau permusuhan antar golongan, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga:
Temui Kapolres Nias, Sejumlah Tokoh Masyarakat Minta Condrat Sinaga segera Ditangkap!
“Hari ini saya dan teman- teman orang Nias mendatangi Bareskrim Mabes Polri bersama dengan klien saya Pak Tomas Yaferson Lature untuk melaporkan salah satu akun facebook yang kami duga menghina dan menyebarkan berita yang tidak benar,” Kata Hendri Arozato Larosa.
Ia menyebut bahwa postingan akun Condrat Sinaga bermuatan pidana dan diduga melanggar tindak pidana tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Inikan kejadiannya di media sosial, dan apa yang disampaikan oleh akun Condrat Sinaga di facebooknya itu menyinggung perasaan orang Nias, karna pada hakikatnya perempuan Nias harkat dan martabatnya justru dijunjung tinggi, “Sebut Kuasa Hukum Tomas ini.