NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Utara - Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kasek) berinisial AH (41), kepada salah seorang siswa kelas 2 SD di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, berakhir damai.
Budi (nama samaran) berumur 7 tahun sempat mengalami demam hingga muntah darah akibat penganiayaan yang terjadi pada Rabu (12/11/2025) lalu, sekira pukul 10.00 Wib.
Baca Juga:
Korban Dugaan TPPO Terima Teror, Minta Perlindungan Polisi
Penganiayaan ini pun sempat dilaporkan orang tua korban kepada pihak Polres Nias pada Rabu (10/12/2025).
"Karena saya merasa tidak terima dengan apa yang dialami oleh anak saya, makanya saya melaporkan ke Polres Nias," kata orang tua korban, YH, Kamis (15/1/2026).
YH menuturkan awal mula penganiayaan tersebut terjadi di lingkungan sekolah tepatnya di area belakang sekolah. Saksi yang mengetahui adanya penganiayaan itu yakni wali kelas.
Baca Juga:
Bocah 11 Tahun Jadi Korban Nafsu Setan Berkedok Rokok!
Atas peristiwa penganiayaan tersebut, oknum Kasek tidak memberikan penjelasan apapun. Justru ia berdalih karena terjatuh.
"Waktu itu Kasek-nya sempat minta maaf dan mengatakan jika anakku jatuh, kemudian dia memberikan uang Rp 100 ribu untuk biaya perobatan," ungkapnya.
Namun sekitar empat hari kemudian, korban mengalami kejang-kejang.
"Kami membawa ke Puskesmas Alasa, dan diopname," katanya.
Tak terima dan curiga dengan kondisi anaknya, akhirnya dengan ditemani kuasa hukum melapor ke Polres Nias.
Anehnya, di tengah proses kasus tersebut beredar isu jika telah dilakukan perdamaian dengan Kasek, meskipun sebenarnya pada saat itu belum ada perdamaian.
Karena tidak ada kesepemahaman dengan kuasa hukum sebelumnya, orang tua korban pun mencabut surat kuasa kepada pengacara yang sebelumnya mendampingi mereka.
"Surat kuasa pada pengacara sebelumnya sudah saya cabut, dan kemudian memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Syukur K. Hulu pada 22 Desember 2025," sebutnya.
Setelah itu, dalam proses penanganan kasus ini, dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun akhirnya didamaikan secara kekeluargaan.
"Karena sebenarnya dengan Kasek itu kami masih ada hubungan saudara, dan kami sudah berdamai secara kekeluargaan pada 11 Januari 2026 di Kantor Hukum Syukur K. Hulu," terangnya.
Dengan adanya perdamaian itu, YG berharap melalui kuasa hukumnya agar kasus tersebut tidak dilanjutkan.
Sementara, Tim Pengacara dari Kantor Hukum Syukur K. Hulu, Sonitehe Gea, membenarkan bahwa pihak korban dan pelaku telah berdamai secara kekeluargaan.
Pada prinsipnya, sambung Sonitehe Gea, sebagai kuasa hukum pihaknya berkomitmen akan mendampingi kasus ini sampai ada kejelasan.
"Namun karena orang tua korban mengatakan jika dengan terlapor ada hubungan saudara dan mereka kedua belah pihak ingin berdamai secara kekeluargaan, tentu itu merupakan hak mereka jika ingin berdamai, dan tentunya kita mendukung setiap apa yang menjadi keinginan dari klien kita," ujarnya.
Mendasari dari perdamaian itu, pihak orang tua korban meminta tolong kepada kuasa hukumnya untuk dapat menyampaikan kepada pihak Polres Nias jika ingin mencabut laporan terkait kasus tersebut.
"Sekali lagi posisi kita sebagai penasehat hukum tetap mendukung, dan harapan kami perdamaian ini dapat ditindaklanjuti Polres Nias," harapnya.
Terpisah, Kapolres Nias, AKBP Agung, melalui Plt. Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea, menyatakan bahwa telah menerima surat perdamaian terkait kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (13/1/2026) kemarin.
"Kita akan melakukan pemeriksaan wawancara klarifikasi dengan pelapor dan terlapor, kemudian akan melakukan mekanisme Restorative justice sesuai dengan Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Restorative justice," ujarnya.
Ia pun memastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Demikian juga dengan perdamaian dari kedua belah pihak untuk Restorative justice-nya dilakukan sesuai prosedur," tambahnya. [CKZ]