WahanaNews-Nias | Hakim Wahyu Iman Santoso blak-blakan menilai terdakwa Kuat Ma’ruf konsisten berbohong menjalani perintah dan skenario Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Baca Juga:
Divonis Penjara 15 Tahun, Hakim Yakini Kuat Ma'ruf Hendaki Pembunuhan Brigadir Yosua
Sebelumnya Kuat Ma’ruf menceritakan bagaimana percakapannya dengan Ferdy Sambo seusai diperiksa Divisi Propam Polri pasca-tewasnya Brigadir J kepada Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Pak Sambo bilang ke saya, Kuat tadi kamu cerita apa pas diperiksa,” kata Kuat Ma’ruf meniru pernyataan Ferdy Sambo.
Dalam penuturannya kepada Sambo, Kuat Ma’ruf menceritakan dirinya menjelaskan perihal kejadian di Magelang kepada penyidik dari Divisi Propam Polri.
Baca Juga:
Terlibat Pembunuhan Berencana, Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara
“Saya baru cerita yang di Magelang Pak, tapi baru separuh,” ucap Kuat Ma’ruf.
Kemudian Ferdy Sambo, kata Kuat, tidak memintanya lebih lanjut menjelaskan soal pemeriksaan dan justru bertanya soal apa yang dilakukan di rumah Duren Tiga sebelum peristiwa.
“Kata Pak Sambo, oh gitu, sudah nggak At (Kuat Ma’ruf), kamu tadi sebelum saya datang ngapain? Saya abis nutup-nutup pintu Pak, abis nutup balkon saya turun, baru ketemu Bapak di dapur,” cerita Kuat Ma’ruf.