WahanaNews-Nias | Hubungan dua jendral kepolisian antara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo semakin memanas dalam beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, Sambo mengungkapkan jika Agus diduga terlibat dalam dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur yang sempat diselidiki Sambo.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Bahkan, mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan sebelumnya membenarkan adanya laporan dugaan keterlibatan Agus Andrianto dalam tambang ilegal tersebut. Agus disebut menerima setoran sebagai uang koordinasi.
Melansir WahanaNews.co, penerimaan setoran uang koordinasi itu berdasarkan laporan hasil penyelidikan (LHP) dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra Kurniawan ke Ferdy Sambo.
Lalu, LHP dengan R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022 yang dilaporkan Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dalam LHP itu, Agus disebut menerima uang koordinasi Ismail Bolong senilai Rp 2 miliar setiap bulannya. Setoran itu tercatat 3 kali, sehingga totalnya Rp 6 miliar. Pemberian uang itu disebut menggunakan mata uang asing atau dolar Amerika.
Lebih lanjut, pada poin H, dijelaskan Ismail Bolong juga memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri yang diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp 3 miliar setiap bulan. Uang itu untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Pengakuan Hendra muncul usai Ferdy Sambo juga mengonfirmasi surat laporan yang beredar.