WahanaNews-Nias | Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo Cs secara resmi mendapat perpanjangan masa tahanan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Perpanjangan penahanan tersebut selama 30 hari kedepan.
Baca Juga:
Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, Kapolres Subulussalam Bagikan Takjil Buka Puasa untuk Tahanan
"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 s/d 6 Februari 2023, 30 hari," ujar Kepala Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (5/1/2023).
Dujyamto menerangkan, PN Jaksel akan kembali memperpanjang penahanan kedua bila pada 6 Februari 2023 pemeriksaan belum selesai.
"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," kata Djuyamto.
Baca Juga:
Israel Bebaskan 642 Tahanan Palestina, Hamas Serahkan 4 Jenazah Sandera
"Dasar hukum Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP," tambahnya. [sdy/CKZ]