WahanaNews-Nias | Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo Cs secara resmi mendapat perpanjangan masa tahanan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Perpanjangan penahanan tersebut selama 30 hari kedepan.
Baca Juga:
Baru Masuk Sel, Tersangka Cabul Dihajar 7 Tahanan hingga Tewas! Ini Kata Polisi
"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 s/d 6 Februari 2023, 30 hari," ujar Kepala Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (5/1/2023).
Dujyamto menerangkan, PN Jaksel akan kembali memperpanjang penahanan kedua bila pada 6 Februari 2023 pemeriksaan belum selesai.
"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," kata Djuyamto.
Baca Juga:
8 Tahanan Polres Lahat Kabur dengan Cara Modifikasi Alat Sederhana
"Dasar hukum Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP," tambahnya. [sdy/CKZ]