WahanaNews-Nias | Usai menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Nias, akhirnya ML Alias Ama Ga Zulu, 55, dan FL Alias Fajar, 25, secara resmi ditahan Kepolisian Resor Nias, Kamis (16/3/2022) malam.
Untuk diketahui, kedua tersangka ini ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias pada Kamis (16/3/2022) dini hari, sekira pukul 00.30 Wib.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan oleh OTK di Kampung Kawe Pegunungan Bintang
Atas perbuatannya diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap Moriadi Hulu alias Ina Suka, 57 dan anaknya Agus Juliaman Lase alias Gusu, 26, warga Desa Hiligodu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Rabu (23/2/2022) lalu.
"Tadi malam sekitar pukul 23.00 Wib, keduanya sudah kita lakukan penahanan di RTP Polres Nias," kata Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Ps. Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F. Hulu, kepada Nias.WahanaNews.co melalui WhatsApp, Jum'at (18/3/2022) siang.
Lanjut Yadsen, terhadap kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau Penganiayaan.
Baca Juga:
Tak Terima di Serempet Motor, Pemuda di Jopu- Ende Aniaya Warga Hingga Tewas
"Ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara," tegasnya.
Sebelumnya dilaporkan, ML Alias Ama Ga Zulu, 55, dan FL Alias Fajar, 25, terduga pelaku penganiayaan terhadap Moriadi Hulu alias Ina Suka, 57 dan anaknya Agus Juliaman Lase alias Gusu, 26, warga Desa Hiligodu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Rabu (23/2/2022) lalu, sekira pukul 09.00 Wib, ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias, Kamis (16/3/2022) dini hari, sekira pukul 00.30 Wib.
Kedua tersangka ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan, hal ini diungkapkan Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Ps. Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F. Hulu, kepada Nias.WahanaNews.co, di ruang kerjanya, Kamis (17/3/2022) siang.