WahanaNews-Nias | 2 (dua) orang terduga pelaku penikaman terhadap Dedek Syukri Guci alias Ade (korban), 40, warga Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, hingga malam ini masih menjalani pemeriksaan di Unit 1 Sat Reskrim Polres Nias, Kamis (24/3/2022) malam.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, terduga pelaku diketahui bernama SKZ Alias Irul alias Ama Irwan, 33, Wiraswasta, dan FFMM alias Andi, 34, Wiraswasta, keduanya merupakan warga Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Baca Juga:
Angota Polisi, Kanit Provost di Buton Sultra Tewas Ditikam OTK
Kedua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di ruang Unit 1 Sat Reskrim Polres Nias. (Foto/ist)
Terpantau, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua terduga pelaku untuk mengungkap kronologi dan motif kejadian itu.
Baca Juga:
Pelaku Penikaman Polisi Hingga Tewas di Riau Ditangkap Polisi
Belum diketahui secara pasti peran dari kedua terduga pelaku yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Nias.
Sebagai informasi, peristiwa penikaman ini terjadi di Lapangan Merdeka Gunungsitoli pada hari Rabu (23/3/2022) kemarin, sekira pukul 16.00 Wib.
Akibat kejadian itu, Dedek Syukri Guci (korban) harus menjalani perawatan di RSUD dr Thomsen Gunungsitoli dengan kondisi masih kritis karena terkena tikaman sebanyak 1 kali di perut bagian kiri dan 2 kali di lengan kiri.