WahanaNews-Nias | 2 (dua) orang terduga pelaku penikaman terhadap Dedek Syukri Guci alias Ade (korban), 40, warga Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, hingga malam ini masih menjalani pemeriksaan di Unit 1 Sat Reskrim Polres Nias, Kamis (24/3/2022) malam.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, terduga pelaku diketahui bernama SKZ Alias Irul alias Ama Irwan, 33, Wiraswasta, dan FFMM alias Andi, 34, Wiraswasta, keduanya merupakan warga Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Baca Juga:
Dari Konflik Lama hingga Penikaman, Nus Kei Tewas di Maluku Tenggara
Kedua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di ruang Unit 1 Sat Reskrim Polres Nias. (Foto/ist)
Terpantau, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua terduga pelaku untuk mengungkap kronologi dan motif kejadian itu.
Baca Juga:
Satu Terduga Pelaku Penikaman Nus Kei Ternyata Atlet MMA
Belum diketahui secara pasti peran dari kedua terduga pelaku yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Nias.
Sebagai informasi, peristiwa penikaman ini terjadi di Lapangan Merdeka Gunungsitoli pada hari Rabu (23/3/2022) kemarin, sekira pukul 16.00 Wib.
Akibat kejadian itu, Dedek Syukri Guci (korban) harus menjalani perawatan di RSUD dr Thomsen Gunungsitoli dengan kondisi masih kritis karena terkena tikaman sebanyak 1 kali di perut bagian kiri dan 2 kali di lengan kiri.