Nias.WahanaNews.co | Oknum polisi yang tertangkap warga memeras seorang pengendara motor di Medan, Sumatera Utara kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
Oknum polisi tersebut adalah Bripka P yang sebelumnya bertugas di Kepolisian Sektor Deli Tua jajaran Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Terungkap, Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Tewaskan 4 Orang, Sengaja Dibakar
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan unsur pidana pemerasan.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," kata Irsan saat ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021).
Irsan mengatakan bahwa yang bersangkutan saat ini sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Komitmen Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Pemko Binjai Tandatangani NPHD
Ia memastikan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap personel yang bertindak di luar prosedural yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian.
"Kami minta warga segera melapor kalau ada oknum Polri yang tidak baik kepada masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, aksi pemerasan yang dilakukan Bripka P terhadap seorang pengendara di Kota Medan berujung amukan massa terjadi pada hari Kamis (11/11/2021). Aksi tersebut viral di media sosial.
Awalnya warga merasa curiga dengan aksi Bripka P saat sedang memintai uang dari seorang pengendara.
Warga kemudian mendatangi Bripka P dan nyaris diamuk karena diduga sebagai polisi gadungan.
Setelah diketahui bahwa Bripka P merupakan anggota polisi sungguhan, warga pun membawanya ke Polrestabes Medan.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, langsung turun ke Polrestabes Medan mengecek kasus oknum Bripka P yang memeras masyarakat pengendara motor di Jalan Dr Mansyur, Kamis (11/11/2021) kemarin.
Panca mengungkapkan, modus operandi Bripka P memeras warga dengan cara berpura-pura mencari pelanggaran yang dilakukan pengendara motor saat melintas di jalan raya.
"Saya dari Nias langsung turun ke Polrestabes Medan untuk mengecek penanganan anggota Polsek Delitua yang memeras warga viral di media sosial," katanya di Si Propam Polrestabes Medan, Jumat (12/11/2021).
"Setelah saya cek oknum itu akan saya berikan sanksi tegas, yakni proses hukum pidana dan kode etik, Bripka P sudah ditahan di ruang sel khusus Si Propam Polrestabes Medan," ungkapnya .
Ia memberitahukan, jika telah perintahkan Kapolrestabes Medan untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya dan menuntaskan kasusnya.
"Atas kejadian ini, saya memohon maaf kepada masyarakat. Percayakan sepenuhnya penanganan kasusnya kepada Propam. Kita akan menindak tegas setiap anggota yang bersalah dan tidak segan-segan akan dipecat," tegasnya. [SZ]