WahanaNews-Nias | Hanya karena cek-cok mulut kemudian tersulut emosi, tersangka YD Alias Ama Tince, 37, tega melempar Abiyudi Gulo alias Ama Aini, 35, dari atas dermaga pelabuhan Sirombu hingga jatuh ke laut yang mengakibatkan tewas tenggelam pada hari Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 15.00 Wib.
Hal ini dibenarkan Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Plh. Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, dihubungi Nias.WahanaNews.co, Senin (11/4/2022) malam.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
“Motif sementara spontanitas emosi dari tersangka terhadap diri korban karena cek-cok mulut,” ungkap Yadsen.
Lebih lanjut, Yadsen mengungkapkan, awal kejadian ini pada hari Sabtu (9/4/2022) sekira Pukul 13.00 Wib, korban bersama dengan, Tao'ozisokhi Hulu, saudaranya kandung serta beberapa orang lainnya tiba di dermaga pelabuhan laut Sirombu.
"Mereka menanyakan kepada seorang nelayan bernama Dicky L Marunduri yang sedang berada di atas perahu apakah ada ikan, dan mau beli ikan, kemudian nelayan itu mengatakan kalau ikan yang ada dalam perahunya sudah ada pembelinya," tukas Yadsen.
Baca Juga:
Eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Ungkap 4 Saksi Lihat Vina-Eky Tewas Kecelakaan di Flyover
Nah, pada waktu yang bersamaan, kata Yadsen, datanglah seseorang yang telah membeli ikan tersebut kepada nelayan yang bernama Dicky L Marunduri sedang menimbang ikan itu dan menawarkan kepada saudara korban serta teman korban untuk membeli ikannya.
Setelah korban bersama dengan teman-temanya selesai membeli ikan itu, mereka melanjutkan menanyakan ikan pada seseorang yang sedang berada tidak jauh dari dermaga.
Pada saat itu, kata Yadsen, tiba-tiba datang seseorang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya menghampiri korban dan teman-temannya dengan berkata "ada ini", lalu korban menjawab dengan mengatakan "kami mau beli".
"Selanjutnya terjadi cekcok mulut antara kelompok tersangka YD Alias Ama Tince dengan pihak korban, yang mengakibatkan tersangka kemudian memeluk korban dan melemparkannya ke laut," sebut Yadsen.
"Sehingga korban tidak muncul ke permukaan air laut, kemudian Tao'ozisokhi Gulo (saudara kandung) korban dan teman-temannya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sirombu," terangnya.
Lalu, sekira Pukul 15.30 Wib, Kapolsek Sirombu, Ipda Osiduhugo Daeli bersama Personel Polsek Sirombu mendatangi TKP serta melakukan pencarian terhadap korban.
"Sekitar Pukul 16.30 Wib, korban berhasil ditemukan di bawah dermaga pelabuhan Sirombu dengan kondisi tidak bernyawa," katanya.
Atas kejadian ini, lanjut Yadsen mengatakan, kemudian Polsek Sirombu membawa korban ke Puskesmas Sirombu untuk dilakukan pemeriksaan visum luar.
Kemudian, sambung Yadsen, pada malam harinya, sekira pukul 23.50 Wib, Kapolsek Sirombu bersama beberapa personel mencari tahu keberadaan tersangka dan melakukan pendekatan kepada keluarga tersangka.
"Akhirnya, tersangka menyerahkan diri dan dibawa oleh pihak keluarganya ke polsek Sirombu, kemudian tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Nias untuk proses penyidikan lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, Yadsen menegaskan kepada tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana yakni Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
"Tersangka YD sudah kita tahan dan diancam hukuman 15 tahun penjara," tegas Yadsen.