WahanaNews.co | Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil membongkar kasus peredaran 23 Kg sabu di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Alhasil, 8 orang pemasok, kurir, dan pengedar ditangkap.
Delapan orang itu yakni FS (42) dan EA (34) warga Kabupaten Batu Bara. Sedangkan S (22), GS (43), MJ (26), SNU (30), I (47), serta HS (26) asal Medan.
Baca Juga:
Terlibat Kasus Perampokan, 15 Anggota Polrestabes Medan Jadi Buronan
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan, narkoba itu rencananya akan diedarkan di Kota Medan.
"Dari para pelaku kami amankan satu unit senjata api jenis revolver," ujarnya, Rabu (20/10/2021).
Pengungkapan kasus narkoba itu berawal pada 21 September 2021 di Jalan Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Baca Juga:
Viral Video Pegawai Curi Uang Miliaran dari Rumah Bobby, Ini Klarifikasi Polisi
"Dari situ ada satu tersangka berinsial S (22) yang ditangkap dan disita barang bukti sabu sebanyak 0,13 gram sabu. Dari hasil penangkapan itu dikembangkan lagi ke tempat lainnya," ungkap Riko.
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka GS yang membawa 1 kg sabu dan uang tunai Rp100 ribu. Namun, satu tersangka MJ sempat berhasil kabur.
Tak lama berselang MJ ditangkap. Kemudian, polisi kembali melakukan penyelidikan pada 30 September 2021 dan menangkap SNU beserta 3,91 gram sabu-sabu. Lalu, dari hasil pengembangan polisi mengamankan 2,02 gram sabu-sabu.