WahanaNews-Nias | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan temuan terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi anak selama 2022.
Total transaksinya mencapai Rp 114 miliar.
Baca Juga:
Eks Kekasih Audrey Davis, Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebar Video Porno
"Nilai transaksinya sebesar Rp 114.266.966.810 (Rp 114 miliar) banyak sekali Apa transaksi-transaksi yang kita tangani ya kita sudah menghasilkan selama Tahun 2022 ini total 8 hasil analisis terkait dengan TPPO atau CSA (Child Sexual Abuse) dalam rangka fungsi analisis dan pemetaan PPATK," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (28/12).
Dia mengatakan PPATK bekerja sama dengan sejumlah pihak dalam analisis tersebut.
Hal itu dilakukan agar kasus perdagangan orang dan pornografi anak cepat ditangani.
Baca Juga:
Jual Video Porno Lewat Aplikasi Telegram, Polda Metro Jaya Ringkus Tersangka dari Bandung
"Dalam melakukan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan NGO atau penyidik dalam rangka penyelesaian kasus TPPO atau CSA yang sedang ditangani," kata dia.
PPATK mengungkap para pelaku yang memperdagangkan video porno anak kebanyakan menggunakan sejumlah dompet digital untuk menampung pembayaran.
Sementara, pihak yang diduga terlibat dalam perdagangan orang mayoritas memakai layanan perbankan seperti transfer via ATM.
Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyebut konsumen pornografi anak itu kebanyakan dari luar Indonesia.
Dia menyebut ada orang yang menjadi operator dalam jual beli video porno anak.
"Memang fokus kita yang pertama itu chlid sex abuse yang di mana Kita identifikasi itu sebagian besar konsumennya itu dari luar Indonesia," kata Danang.
"Transaksi dari seorang yang kami anggap dia sebagai operator, dia sewa hotel, bayar ke anak dan sebagainya. Itu yang kami identifikasi dan dana masuknya dari identifikasi yang tanda kutip memang mengarah ke sana," jelas Danang. [rgo/CKZ]