NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat -
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan (Penyedia Jasa) pada proyek pekerjaan pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas di Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran (TA) 2023 ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli jadi Tersangka, Selasa (2/9/2025) sore.
PPK berinisial ETG dan rekanan inisial SG. Selain ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli.
Baca Juga:
Memahami Pidana Korupsi Tanpa Menikmati Hasil
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 10/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.
Dari hasil penyidikan, Penyidik menemukan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP yakni penyimpangan yang dilakukan kedua tersangka pada pekerjaan yang menelan anggaran RpRp. 1,1 miliar lebih.
"PPK tidak menjalankan pengendalian kontrak dan tidak menilai kinerja Penyedia sebagaimana mestinya," ungkap Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/9/2025) malam.
Baca Juga:
Biaya Perencanaan dan Pengawasan Proyek UP PKB Kedaung Angke Diduga Mark up
Lanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dalam Prepres No. 12 tahun 2021, dimana CV. B dengan Wakil Direktur tersangka SG bermufakat bersama dengan PPK membuat orang yang bernama saksi AN seolah-olah telah membuat Justifikasi Teknis dalam pekerjaan ini.
"Padahal itu (Justifikasi Teknis_red) tidak ada," sebutnya.
Selain pekerjaan pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas di Mandrehe Utara, Yaatulo Hulu membeberkan bahwa ETG juga ditetapkan sebagai tersangka pada proyek Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) RS Pratama Lologolu di Kecamatan Mandrehe TA. 2023 senilai Rp. 2,4 miliar lebih.