"Untuk proyek ini, dari hasil penyidikan ditemukan ada permufakatan untuk memanipulasi volume fisik pekerjaan dan dokumen surat pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan sehingga mengakibatkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak," katanya.
Kedua tersangka, sambung Yaatulo Hulu, disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
LCKI Tuntut Usut Dugaan Korupsi Dana BOP PAUD di Tebo, Ancam Laporkan ke KPK
"Keduanya kita tahan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan 21 September 2025," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan,
6 orang Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli bersama staf melakukan penggeladahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Barat, yang terletak di Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Selasa (8/7/2025) pagi.
Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi yang kini tengah diusut yakni pekerjaan tembok penahan tanah Rumah Sakit (RS) Pratama Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Rp. 2,4 miliar lebih, dan pekerjaan pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Rp. 1,1 miliar lebih Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga:
Keberatan Dua Petinggi Petro Energy di Kasus LPEI Ditolak Majelis Hakim
Penggeledahan yang dikawal ketat personel TNI dari Kodim 0213/Nias dimulai pukul 09.05 Wib sampai pukul 16.00 Wib dengan menyisir sejumlah ruangan di antaranya ruang Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Gudang Arsip dan ruangan Pengelola Keuangan yang digunakan sebagai penyimpanan bukti-bukti.
Dalam penggeledahan itu, Tim menemukan sejumlah dokumen. Sebanyak kurang lebih 30 bundel dokumen disita.
Dokumen-dokumen tersebut disita karena memiliki relevansi terhadap kelengkapan proses penyidikan kasus yang tengah ditangani.