WahanaNews-Nias | Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengatakan adanya Tindakan pemerkosaan yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadapnya.
Hal itu disampaikan Putri saat dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12).
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mulanya bertanya soal syarat-syarat bagi anggota Polri untuk mendapatkan penghormatan dalam prosesi pemakaman.
Namun, Putri mengaku tidak mengetahui secara pasti tentang hal tersebut.
Hakim Wahyu lantas menjelaskan syarat bagi anggota Polri untuk mendapatkan penghargaan tersebut, yakni tidak memiliki noda dalam catatan kariernya.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
"Faktanya, almarhum Yosua kemudian dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian. Kalau seandainya dia seperti yang Saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual ke Saudara, tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu. Itu yang pertama," kata hakim Wahyu.
Selain itu, hakim juga meragukan keterangan Putri mengenai pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Sebab, Mabes Polri pada akhirnya membatalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut.