WahanaNews-Nias | Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sebelum ditahan putri sempat menjalani tes kesehatan di Bareskrim Polri, Jumat (30/9).
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, kliennya diperiksa tiga orang psikolog. Hasilnya, Putri dinyatakan trauma.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
"Memang masih ada dampak-dampak situasi psikologis atau trauma yang dirasakan sampai akhirnya ada beberapa obat yang memang harus dicari," ujarnyaujarnya mengutip WahanaNews.co.
Namun, hasil kesehatan tersebut tak mengubah keputusan Polri untuk menahannya.
Sebagaimana diketahui, Putri tak ditahan sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni pada 19 Agustus 2022.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Sejak saat itu, Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor diri dua kali seminggu. Polri beralasan tak menahan Putih karena kemanusiaan.
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini meminta masyarakat untuk menyimak fakta persidangannya bersama-sama agar dapat mengetahui yang sebenarnya.
"Karena dalam sebuah proses hukum tentu saja kalau seseorang bersalah memang dia harus dihukum sesuai perbuatannya," katanya.
Namun, menurut Febri, tidak adil pula apabila seseorang yang tidak bersalah kemudian turut dihukum.
"Itu yang akan kita lihat bersama-sama, akan kita uji bersama-sama. Dalam waktu dekat juga kami berharap mendapat berkas perkara segera setelah proses pelimpahan, dan kami akan fokus di substansi perkara ini," tuturnya.
Saat ini, berkas perkara Putri juga sudah dinyatakan P21 atau lengkap dan pada 3 Oktober 2022 akan dilakukan pelimpahan tahap II.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan anak buahnya Brigadir Josua Hutabarat (Brigadir J). Selain Ferdy Sambo polisi juga telah menetapkan lima tersangka lainnya. Diantaranya, Bharada E, Bripka RR, Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri Candrawathi masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Diantaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. [rsy/CKZ]