Nias.WahanaNews.co | Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang dialami oleh seorang ibu paruh baya ini, Inisial AZ, 49, warga Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.
Selain harus menanggung rasa sakit dan malu akibat putrinya inisial YN (korban), 17, dicabuli hingga hamil, justru putranya inisial SN (tersangka), 15, yang ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka (pelaku) dan kini mendekam di balik jeruji besi.
Baca Juga:
Pelaku Penjual Anak Kandung Rp15 juta di Tangerang Ditangkap Polisi
Kasus ini diketahui berawal saat ibu korban inisial AZ, melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Mapolres Nias. Saat itu, AZ (ibu korban) melaporkan jika AW diduga sebagai pelaku yang telah mencabuli anaknya hingga hamil.
Namun, setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut, oleh penyidik justru menetapkan adik YN (korban) sendiri, berinisial SN sebagai tersangka.
Menurut penyidik, dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa terduga pelaku yang sebenarnya dalam perkara tersebut merupakan adek kandung korban sendiri.
Baca Juga:
KPAI Sebut Terduga Pelaku Aniaya Balita Daycare Depok Langgar UU Perlindungan Anak
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, oleh pelaku mengakui bahwa ianya benar yang telah melakukan persetubuhan dengan kakak kandungnya.
"Ia mengaku sudah melakukan sebanyak lima kali," ungkap Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Selasa (23/11/2021).
Akan tetapi, YN (Korban), membantah jika adiknya sebagai pelaku yang mencabuli dirinya hingga hamil, dalam keterangannya YN mengungkapkan jika dirinya dicabuli oleh terlapor inisial AW.
Namun pengakuan korban tersebut tidak membuat Penyidik bergeming dan tetap bersikukuh menetapkan adik kandung korban sebagai tersangka serta menahannya.
Mendengar pengakuan korban tersebut, Tim kuasa hukum korban sempat menyampaikan sekaligus meminta kepada penyidik Polres Nias agar dapat dilakukan pemeriksaan ulang, karena menurut kuasa hukum korban ada kejanggalan dalam penetapan adik korban sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Korban, Itamari Lase, mengatakan jika melihat bukti-bukti permulaan yang dimiliki, baik itu keterangan saksi maupun yang lain-lain, pihaknya menduga ada yang tidak valid (janggal) dalam proses penanganan kasus tersebut.
"Kenapa?, karena ada beberapa saksi termasuk korban yang justru mengaku bukan tersangka (adik korban) pelakunya, tetapi orang lain dengan inisial AW," ungkapnya Itamari Lase, Rabu (1/12/2021) siang.
“Dan terlapor awalnya juga orang yang berinisial AW itu,” bebernya.
Itamari menuturkan, sebelumnya pihaknya telah memohon kepada Polres Nias untuk melakukan pemeriksaan tambahan atau lanjutan terhadap beberapa orang saksi dan korban sendiri maupun anak yang sedang berkonflik dengan hukum.
"Tetapi permohonan itu belum ditanggapi hingga kini, justru kemudian di P-21," ketus Itamari.
Kendati demikian, Ia memastikan, jika pihaknya akan tetap mengawal kasus tersebut hingga di Pengadilan.
"Tentu kami menunggu berkas perkara dilimpahkan di Pengadilan, nanti kami akan koordinasi juga tentang apa langkah-langkah dan upaya hukum lebih lanjut, dan persiapan diri termasuk mempelajari berkas," tegasnya.
Tidak berhenti sampai disitu, mendengar kasus putranya inisial SN telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, sang ibu terus berjuang mencari keadilan. Pada hari Selasa (30/11/2021) malam, ia mendatangi Kantor Pengacara Negara tersebut. Disana AZ histeris lantaran pelimpahan kasus anaknya dilakukan tanpa ada pemberitahuan kepadanya sebagai orangtua.
Bahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tersebut, AZ meminta untuk bertemu dengan Jaksa yang menangani kasus anaknya namun ditolak.
Pada saat itu, oleh salah seorang staf atau pegawai menyampaikan jika Jaksa yang menangani kasus anaknya tidak dapat ditemui karena sedang sibuk.
Merasa dipersulit, sang ibu menangis histeris, dan mempertanyakan apa alasan penahanan anaknya. Akan tetapi, sang ibu tidak mendapatkan jawaban.
"Waktu itu, AZ niat ingin bertemu dengan anaknya inisial SN (tersangka), karena memang pada saat P-22 tidak ada pemberitahuan kepada keluarga," ungkap Kuasa Hukum, Itamari Lase.
Lebih jauh, Itamari Lase menuturkan, mereka (keluarga) tidak tahu kalau kemudian penanganan kasus sudah beralih kewenangan penahanan ke Jaksa Penuntut Umum, sehingga mereka ingin bertanya dan bertemu dengan Jaksa yang menangani perkara ini.
"Tetapi kemudian Jaksanya tidak bersedia dengan alasan lagi sibuk kerja. Nah, itulah yang memicu mereka untuk meminta keadilan disana," terangnya.
Ke depan, kasus ini akan dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Di sana sebagai pintu terakhir bagi sang Ibu untuk berjuang mendapatkan keadilan bagi anak-anaknya, akan kah sang ibu mendapatkan keadilan hukum yang seadil-adilnya dibawah palu Hakim yang Mulia? [CKZ]