WahanaNews-Nias | Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengkritisi surat keberatan terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menyebut Brigadir J memiliki kepribadian ganda.
Kamaruddin mempertanyakan dasar tudingan yang dilayangkan oleh penasihat hukum hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (8/11).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Melansir WahanaNews.co, Kamaruddin justru menilai pernyataan yang disampaikan oleh pihak Sambo dan Putri tak ada hubungannya dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia kemudian mempertanyakan apakah karena dasar itu pula Brigadir J layak untuk dibunuh.
"Brigadir J punya kepribadian ganda? Yang punya kepribadian ganda itu si Sambo, kenapa jadi Brigadir J," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (8/11).
"Jadi kalau orang diduga punya kepribadian ganda boleh dibunuh gitu? Bodoh sekali dia, apa hubungannya dengan pembunuhan," tuturnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Kamaruddin menduga surat keberatan tersebut sengaja disampaikan untuk meringankan hukuman para terdakwa. Karenanya, ia menegaskan apa pun dalih yang disampaikan Sambo pembunuhan terhadap Brigadir J tidak dapat dibenarkan.
"Apapun alasannya tidak boleh membunuh seseorang tanpa alasan hukum, tanpa penegak hukum yang berwenang," ujarnya.
Kamaruddin menegaskan Brigadir J selama ini tercatat sehat secara fisik dan jasmani sejak lahir. Hal itu, kata dia, juga terbukti dengan diterimanya Brigadir J menjadi anggota Polri usai menjalani seleksi yang ketat.