"Dia lahir sehat. Diterima polisi. Tidak mudah diterima polisi seleksinya ketat, ada dokter dan sebagainya. Kemudian dibunuh Ferdy Sambo dibikin penyakitnya, masuk akal enggak," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan surat keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Salah satu poinnya berisi informasi soal dugaan kepribadian ganda almarhum Brigadir J yang hendak dikonfirmasikan kepada saksi-saksi.
Diketahui, Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan keduanya di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Atas perbuatannya tersebut, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [zbr/CKZ]