Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, ketiga kurir berdalih diperintahkan oleh pria berinisial UN guna penyelundupan ini. Mereka diimingi-imingi uang masing-masing Rp3 juta oleh NU.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Tahap 2 Kejaksaan, Polda Papua Musnahkan 1,337 Kilogram Ganja dari 5 Tersangka di Jayapura
"Ancamannya pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. UN saat ini masih dalam pengejaran dan sudah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Zulpan melansir WahanaNews.co. [tum/CKZ]