Nias.WahanaNews.co| Seorang laki-laki berinisial DM, 38, ditangkap Tim Sat Res Narkoba Polres Humbahas saat sedang menyiram tanaman ganja sebanyak 16 batang yang ditanam di belakang pekarangan rumahnya di Desa Onan Ganjang Kec. Onan Ganjang Kab. Humbahas, pada Rabu, (03/11/2021), sekira pukul 16.38 WIB.
Demikian dikatakan Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasat Res Narkoba AKP Rissad Manalu menjelaskan, selanjutnya personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan didalam rumah DM dan ditemukan ganja kering dalam baskom yang disimpan didalam lemari yang ada di kamar milik DM.
Baca Juga:
WNA Asal Papua Nugini Ditangkap Gegera Barter Paket Ganja Rp30 Juta dengan Senpi
Setelah dilakukan interogasi, pelaku DM menjelaskan bahwa narkotika jenis tanaman ganja dan ganja kering tersebut dipelihara pelaku DM dengan maksud untuk dipergunakan atau dikonsumsi sendiri.
Selain mengamankan DM, petugas juga turut menyita barang Bukti sebanyak 16 batang pohon ganja dalam polibek, 5,22 gram netto ganja kering dalam baskom kecil, 1 bungkus kertas tiktak, 1 buah baskom kecil warna biru, 1 buah gunting, 1 buah gembor/alat siram warna hijau, dan 1 buah parang.
"Pelaku DM dibawa ke Polres Humbahas bersama dengan barang buktinya guna dilakukan pemeriksaan lanjut di Kantor Sat Res Narkoba Polres Humbahas," kata Kasat Res Narkoba AKP Rissad Manalu.
Baca Juga:
Gasak Ganja Sitaan, Tikus-tikus di Kantor Polisi AS Mabuk Berat
Atas perbuatannya tersangka DM disangkakan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan Pidana paling lama 20 Tahun. [SZ]