WahanaNews-Nias | Komnas HAM RI mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Militer III - 19 Jayapura telah memutuskan salah seorang terdakwa, yakni Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi, terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta dipecat dari kesatuan TNI.
Putusan Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Jayapura yang mengadili perkara Nomor 37-K/PMT.III/AD/XII/2022 dengan terdakwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi dalam kasus pembunuhan dan mutilasi 4 warga Nduga di Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
“Komnas HAM RI berpandangan bahwa putusan yang dibacakan di Pengadilan Milter III/19 Jayapura pada tanggal 24 Januari 2023 tersebut cukup memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban," kata Ketua Komnas HAM, Dr. Atnike Nova Sigiro dalam siaran pers, Rabu.
Putusan tersebut mencerminkan adanya pertimbangan Majelis Hakim pada fakta-fakta peristiwa, fakta-fakta persidangan, konstruksi hukum, nilai-nilai dan prinsip HAM, serta kondisi psikologis keluarga korban, maupun kondisi sosiologis masyarakat Nduga khususnya serta masyarakat Papua pada umumnya.
"Putusan ini juga menunjukan bahwa harapan publik akan tegaknya keadilan hukum di Tanah Papua semakin membaik," ujar Atnike.
Baca Juga:
Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Malang 15 Tahun Penjara
Kondisi penegakan hukum seperti ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan militer.
Komnas HAM RI juga mengapresiasi Panglima TNI yang memindahkan proses persidangan yang semula direncanakan digelar di Makassar, namun pada akhirnya dilakukan di Jayapura.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan tuntutan keluarga korban yang menginginkan agar terdakwa dapat diadili di Tanah Papua, sehingga memudahkan pihak keluarga korban selaku pencari keadilan (justiciabelen) untuk memantau sekaligus mengawasi jalannya proses persidangan.