NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Tim Jaksa Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap salah seorang Konsultan Pengawas/Direktur PT. Danrus Utama Engineering, berinisial AS, pada Kamis (19/2/2026).
AS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 03/L.2.22/Fd.1/02/2026 tanggal 19 Februari 2026, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,198 miliar, Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga:
Kejari Usut Korupsi Pembangunan Penyediaan Air Baku di Gunungsitoli, Konsultan Pengawas Ditahan
Sebelumnya, AS telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 03/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026.
Dalam penanganan kasus ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 03/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : PRINT- 10/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025 ditemukan dua alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP.
Dan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan tersangka AS selaku Konsultan Pengawas/Direktur PT. Danrus Utama Engineering.
Baca Juga:
Bikin Film Pakai Uang Perusahaan, Konsultan Pajak Dijerat Pasal Penggelapan
"Secara bersama-sama melakukan pemufakatan untuk memanipulasi volume pekerjaan fisik, kemudian tidak melakukan pengendalian kontrak dan memanipulasi dokumen pertanggungjawaban," ungkap Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intel, Ya'atulo Hulu, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jum'at (20/2/2026).
Perbuatan tersangka AS telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 214 juta lebih, di antaranya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp124 juta lebih dan jasa konsultan pengawas tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp 90 juta lebih.
Kepada tersangka AS, disangka telah melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dan Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebelum dilakuka penahanan terhadap tersangka AS terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan dinyatakan sehat.
"Tersangka AS kita tahan terhitung mulai 19 Februari sampai dengan tanggal 10 Maret 2026, Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II B Gunungsitoli," sebut Ya'atulo Hulu.
Sebagai informasi, dalam kasus yang sama, Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap ETG dan SG pada Selasa (2/9/2025). [CKZ]