Nias.WahanaNews.co | Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, langsung turun ke Polrestabes Medan mengecek kasus oknum Bripka P yang memeras masyarakat pengendara motor di Jalan Dr Mansyur, Kamis (11/11/2021) kemarin.
Panca mengungkapkan, modus operandi Bripka P memeras warga dengan cara berpura-pura mencari pelanggaran yang dilakukan pengendara motor saat melintas di jalan raya.
Baca Juga:
Terungkap, Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Tewaskan 4 Orang, Sengaja Dibakar
"Saya dari Nias langsung turun ke Polrestabes Medan untuk mengecek penanganan anggota Polsek Delitua yang memeras warga viral di media sosial," katanya di Si Propam Polrestabes Medan, Jumat (12/11/2021).
"Setelah saya cek oknum itu akan saya berikan sanksi tegas, yakni proses hukum pidana dan kode etik, Bripka P sudah ditahan di ruang sel khusus Si Propam Polrestabes Medan," ungkapnya .
Ia memberitahukan, jika telah perintahkan Kapolrestabes Medan untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya dan menuntaskan kasusnya.
Baca Juga:
Komitmen Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Pemko Binjai Tandatangani NPHD
"Atas kejadian ini, saya memohon maaf kepada masyarakat. Percayakan sepenuhnya penanganan kasusnya kepada Propam. Kita akan menindak tegas setiap anggota yang bersalah dan tidak segan-segan akan dipecat," tegasnya.
Panca mengakui, akibat perbuatan Bripka P tersebut telah mencoreng nama baik institusi Polri. Namun begitu, Jenderal Bintang Dua ini menerangkan masih banyak anggota Polri yang baik bekerja melayani masyarakat.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, menegaskan akan menuntaskan kasus pelanggaran yang dilakukan Bripka P.