WahanaNews-Nias | Bareskrim Polri membeberkan akan melakukan pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan alias lie detector terhadap Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ART Susi.
Pemeriksaan dengan cara itu dilakukan guna menguji tingkat kejujuran keterangan Sambo dan Putri.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"PC (Putri Candrawathi), saksi Susi dan FS (Ferdy Sambo) akan diperiksa pakai lie detector," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Senin (5/9) mengutip wahananews.co.
Sementara, tersangka lain yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sudah dilakukan pemeriksaan dengan cara tersebut.
Pemeriksaan para tersangka dengan menggunakan lie detector ini bakal dilakukan hingga Rabu (7/9/2022).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Jadwalnya sampai hari Rabu," ucapnya.
Kasus Brigadir J
Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).
Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban.
Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan. [rin/CKZ]