WahanaNews-Nias | Terkait kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan ada narkoba jenis sabu seberat lima kilogram yang menjadi bukti kasus tersebut.
Mukti juga memaparkan, sabu tersebut sesungguhnya barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi.
Baca Juga:
Dipersidangan AKBP Dody Ditanya Soal Upah Jual Sabu Teddy Minahasa: Dapat Apesnya Saja!
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pengedaran narkoba. Ia diduga mengganti barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas dan barang bukti yang seharusnya dimusnahkan malah dijual ke pihak lain.
"Iya (sabu) diganti dengan tawas," kata Mukti di Polres Metro Jakarta Pusat, kemarinkemarin dikutip WahanaNews.co.
Mukti memaparkan terdapat 41,4 kilogram sabu dalam pengungkapan kasus narkoba di Bukittinggi. Namun, lima kilogram di antaranya diambil atas perintah Teddy dan sisanya dimusnahkan.
Baca Juga:
Segera, Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs Akan Disidang Awal Februari 2023
Lebih lanjut, dari lima kilogram sabu yang dimiliki, 1,7 telah terjual dan berpindah tangan ke pihak lain. Sementara 3,3 kilo lainnya diamankan pihak kepolisian.
"1,7 kilogram sudah dijual oleh DG dan diedarkan di Kampung Bahari," ucap Mukti.
Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara.
"Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur IV Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun," ucap Mukti. [rsy/CKZ]