NIAS WAHANANEWS.co, Jakarta – Identitas 10 jaksa senior yang ditarik penugasannya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibeberkan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan dari sepuluh jaksa yang ditarik tersebut tiga di antaranya memiliki jabatan fungsional termasuk Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Baca Juga:
Eks Menag Yaqut Didakwa Diperkaya Rp4,8 Miliar, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tembus Rp622 Miliar
Jaksa yang ditarik yakni Ahmad Burhanudin, Ali Fikri, Andhi Kurniawan, Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami.
"Ada Ahmad Burhanudin, Ali Fikri dan Andhi Kurniawan, ini yang punya jabatan kalau tujuh lainnya fungsional di sana," jelas Harli kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Harli memastikan penarikan 10 jaksa senior tersebut tidak ada kaitannya dengan kisruh dan perkara yang sedangkan ditangani di KPK.
Baca Juga:
Fakta Baru Sebelum Winda Lorenza Tewas, Ada Jam Tag Heuer Rp65 Juta dari Orlando Sianipar
"Tidak ada kisruh. Itu saya tegaskan berkali-kali. Tidak ada kisruh," tegas Harli.
Bahkan, lanjut Harli, KPK sendiri sudah menyatakan tidak ada kaitan dengan penanganan perkara.
Sebagai tindak lanjut, 10 jaksa senior itu akan diganti dengan yang baru untuk ditempatkan di KPK. Biro Kepegawaian di Kejagung dan KPK terus melakukan koordinasi.