"Profil yang dibutuhkan oleh KPK tentu itu akan menjadi pertimbangan kita bersama," katanya.
Sebelumnya KPK membenarkan sebanyak 10 jaksa ditarik oleh Kejagung. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan jaksa-jaksa tersebut kembali ke instansi asal karena pengabdiannya di lembaga antirasuah sudah dianggap cukup baik.
Baca Juga:
KPK Dalami Pihak Perancang SK Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Tembus Rp1 T
"Yang pertama saya belum mendapat informasi siapa saja jaksa-jaksa yang masa baktinya sudah selesai atau lebih dari 10 tahun, tetapi tentunya tugas mereka di sini sudah dianggap cukup baik oleh KPK maupun Kejaksaan," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Tessa meyakini jaksa-jaksa yang kembali ke Kejaksaan Agung akan mendapat promosi. Ia membantah penarikan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Jadi, tidak ada kaitan selesainya masa tugas 10 jaksa tersebut dengan perkara yang ditangani. Itu secara prinsip hanya penyegaran di lembaga Kejaksaan biar ada regenerasi, jaksa-jaksa di bawahnya bisa bertugas. Mungkin kalau yang ditarik Kasatgas, jaksa yang di bawahnya akan menggantikan sebagai Kasatgas," ucap Tessa.
Baca Juga:
KPK Geledah Kemenkes Usut Dugaan Suap Proyek RSUD Kolaka Timur dari DAK
[Redaktur: Alpredo Gultom]