“Di samping penggelaran ICT Infrastructure Upstream dan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Hilir, serta penanganan berbagai konten fintech yang melanggar peraturan perundang-undangan, pemerintah bersama dengan Kemenkominfo terus berupaya menghadirkan ekosistem digital yang kondusif,” jelas Johnny.
Guna menghadirkan transaksi keuangan yang aman dan terpercaya, Johnny menyatakan keamanan bertransaksi secara digital terus diperkuat dari segi regulasi melalui pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Baca Juga:
Judi Online dan Pinjol Ilegal ‘Adik Kakak’, Menkominfo: Harus Disikat
Menurutnya, aturan yang disahkan pada September 2022 itu dibuat untuk mendorong keamanan data pribadi dalam transaksi keuangan dan memfasilitasi penyediaan sertifikat elektronik.
“Tolong diperhatikan bahwa UU Nomor 27 Tahun 2022 ini berlaku bagi seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat, termasuk lembaga perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan fintech,” kata Johnny.
Selain itu, sebut dia, Kemenkominfo tengah menyiapkan aturan pelaksana UU PDP terkait dengan kelembagaan perlindungan data pribadi dalam bentuk peraturan presiden (perpres) serta ketentuan pelaksana UU PDP berupa peraturan pemerintah (PP).
Baca Juga:
Kemenkominfo Telah Blokir Hampir 3 Juta Konten Judi Online
“Upaya sosialisasi dan komunikasi juga terus dilakukan hingga setelah berakhirnya masa peralihan dua tahun, sehingga UU PDP tetap dapat dilaksanakan secara komprehensif,” ujarnya. [rna/CKZ]