WahanaNews-Nias | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah seharusnya tidak ditanggung oleh pusat.
Oleh sebab itu, salah satu skema yang diusulkan adalah pemisahan antara pembayaran uang pensiun PNS pusat dengan PNS daerah.
Baca Juga:
Astamaops dan Kakorlantas Diganti, Kapolri Mutasi Perwira Tinggi Polri
Melansir wahananews.co, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan selama ini setiap tahunnya anggaran pensiun PNS daerah ditanggung pemerintah pusat melalui APBN. Hal ini dianggap tidak adil.
"Pensiunan PNS ditanggung pemerintah pusat. Walaupun PNS diangkat daerah, pas pensiun yang bayar pusat. Fair nggak sebenarnya? Nggak fair, toh," kata Isa dalam diskusi dengan awak media di kantornya, Senin (29/8).
Isa pun menginginkan dalam skema pensiunan yang baru nantinya pensiun PNS daerah ditanggung masing-masing pemerintah daerah (pemda) melalui APBD.
Baca Juga:
Pemerintah Putuskan Mulai 2025 Usia Pensiun Pekerja Warga RI Jadi 59 Tahun
"Jadi pemerintah pusat menanggung siapa? Ya jasa PNS yang di pusat. PNS daerah siapa yang memanfaatkan jasanya? Pemda. Jadi yang harus menanggung Pemda," jelas Isa.
Berdasarkan hasil perhitungan aktuaris, kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah sebesar Rp 2.929 triliun.
Rincian kewajiban jangka panjang itu terdiri dari pemerintah pusat sebesar Rp 935,67 triliun dan pemerintah daerah Rp 1.994 triliun.