WahanaNews-Nias | Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejaksaan Agung RI merilis gambaran kinerja jajarannya dalam penanganan kasus korupsi hingga semester pertama tahun 2023.
Pada bidang pidana khusus (Pidsus) menangani perkara dengan kerugian negara sebesar Rp152,2 triliun. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah perkara tahun lalu hingga saat ini yang ditangani Bidang Pidsus.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
“Total kerugian negara yang berhasil ditangani Rp152,247 triliun dan 61.948.551 dollar Amerika Serikat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, (22/7/2023).
Ketut menjelaskan beberapa perkara korupsi mega korupsi sedang ditangani jajaran Pidsus Kejaksaan Agung seperti proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai Rp8,32 triliun, korupsi ekspor CPO atau minyak goreng Rp 6,47 triliun.
Kemudian perkara korupsi yang ditangani tahun lalu yang masih dalam proses upaya hukum seperti Duta Palma Grup, Jiwasraya, LPEI dan lainnya.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Ketut juga menyampaikan, Bidang Pidsus Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 3.397 perkara dalam tahap eksekusi, dan 3.923 perkara di tahap penuntutan.
“Juga ada 2.117 perkara telah diselesaikan di tahap penyidikan,” katanya.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu merincikan total kerugian negara yang berhasil di tangani Rp152,24 triliun dan 61.948.551 dollar Amerika Serikat meliputi; pertama, mengembalikan kerugian keuangan negara Rp42,70 triliun, dan 61.948.551 dollar Amerika Serikat.