LaNyalla lantas mempertanyakan kemampuan seorang Capres untuk menghentikan Impor Garam Gula dan komoditas lainnya, sementara Oligarki Ekonomi yang mendesain dan membiayai Capres adalah bagian dari penikmat uang rente dari keuntungan Impor.
"Bagaimana mungkin seorang Capres akan mewujudkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Ayat 1, 2 dan 3, bila Oligarki Ekonomi yang mendesain dan membiayai Capres tersebut adalah penikmat konsesi lahan atas sumber daya alam hutan dan tambang?" tanyanya lagi.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
Menurutnya, seorang Capres juga tak akan mampu melakukan Re-Negosiasi kontrak-kontrak yang merugikan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak, seperti Listrik dan Energi, jika Oligarki Ekonomi yang mendesain dan membiayai Capres tersebut adalah bagian dari penikmat dalam kontrak-kontrak tersebut.
"Itulah mengapa DPD RI secara kelembagaan mengajukan Judicial Review ke MK. Selain melanggar Konstitusi, juga menghalangi terwujudnya cita-cita lahirnya negara ini seperti tertulis di dalam Naskah Pembukaan Konstitusi kita," terang LaNyalla.
Sementara itu, Ketua Umum PPAD, Letjen TNI (Purn) Doni Monardo dalam kesempatan tersebut berharap, para purnawirawan yang tergabung dalam PPAD ikut membantu negara agar bisa keluar dari krisis yang dihadapi.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
"Kita ketahui akibat pandemi covid-19 hampir 2 juta rakyat kehilangan pekerjaan. Ini berdampak pada permasalahan ekonomi, sosial, keamanan dan politik. Makanya sebagai seorang pejuang dan Bhayangkari negara hendaknya jadi bagian tak terpisahkan dalam membantu negara," tuturnya.
Ia menegaskan, Indonesia negara sangat kaya dengan sumber daya alam dan potensi lainnya. Namun sampai saat ini kita masih sebatas sebagai penonton.
"Makanya kita harus jadi pendorong agar siapa saja yang mampu membuat kebijakan supaya bisa menjadikan potensi tersebut menjadi kenyataan," tegasnya. [rsy/CKZ]