Pemerintah pusat sendiri, sambungnya, terus berkomunikasi dengan pemda untuk membahas keterjangkauan harga tiket pesawat.
"Kami ajak per klaster misalnya Sulsel, Sumsel, Kalimantan, Aceh dan daerahnya kami ajak bicara. Kami ajak mereka ikut sama-sama mencari tingkat okupansi yang lebih baik sehingga harga bisa lebih baik," terangnya.
Baca Juga:
Perjuangan Tekan Harga Tiket Pesawat Diungkap Menhub Budi Karya
Kemenhub sendiri sudah memberikan lampu hijau kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat melalui biaya tambahan (fuel surcharge) angkutan penumpang dalam negeri.
Izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022 lalu. [rin/CKZ]