Kejagung pun menyerahkan IP kepada pihak keluarga.
"Pimpinan kejagung sampaikan duka cita kepada saksi IP dan keluarga yang ditinggalkan," pungkas dia.
Baca Juga:
Kejagung RI Cegah Saksi Kasus Korupsi BTS 4G Bepergian ke Luar Negeri
Usai pemeriksaan 7 saksi pada hari ini, tiga di antaranya dijerat sebagai tersangka dan ditahan.
Ketiganya adalah Nabil M Basyuni selaku Direktur PT Prima Pangan Madani; Lalam Sarlam selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur; dan Wenny Prihatini selaku karyawan BUMN atau mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengolahan Ikan Perum Perindo.
Mereka dijerat terkait dengan penyalahgunaan surat utang jangka menengah (MTN) sebesar Rp 200 miliar.
Baca Juga:
Kejagung Akan Periksa BPK dan Komisi I DPR Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Diduga, penggunaan uang itu tidak sesuai dengan peruntukannya, salah satunya berujung pada transaksi fiktif.
"Transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo sebesar Rp 149 miliar," kata Leonard.
Belum dijelaskan berapa dugaan kerugian negara dalam kasus ini. [SZ]