Nias.WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan surat edaran khusus terkait larangan bermain judi online bagi seluruh anggota Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan surat tersebut diterbitkan sejak Jumat (21/6) dan telah sebarkan ke seluruh jajaran.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Tentang larangan segala bentuk perjudian di lingkungan Kejaksaan RI, ditujukan ke Kajati, Kajari dan Kacabjari serta dengan memorandum di lingkungan Kejaksaan Agung," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6).
Harli mengatakan surat edaran larangan bermain judi itu juga sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana.
Selain mengeluarkan surat edaran, ia mengatakan Jaksa Agung telah memerintahkan agar dilakukan pengawasan melekat oleh masing-masing untuk mencegah praktik judi online.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Pengawasan bisa berupa himbauan secara terus menerus, manakala ada indikasi, bisa mengecek terhadap ponsel pegawai," jelasnya.
Harli memastikan pihaknya bakal memberikan sanksi tegas terhadap anggota-anggota anggota yang masih kedapatan bermain judi online.
Namun, ia mengklaim dari hasil pengawasan internal belum ditemukan adanya kasus keterlibatan jaksa dalam judi online.