"Sanksi tentu bisa sanksi administrasi kepegawaian, dan lebih jauh dari itu bisa saja yang lain, yang lebih keras: Pidana," tuturnya.
"Tapi kami berharap surat itu benar-benar dipedomani dan dilaksanakan agar terhindar dari sanksi-sanksi itu," imbuhnya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan perputaran uang judi online di Indonesia tembus Rp327 triliun sepanjang 2023.
Jumlah tersebut berdasarkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Budi mengatakan judi online sudah menjerat 2,7 juta warga Indonesia, dan mayoritas adalah anak muda.
[Redaktur: Alpredo Gultom]