Sementara itu, bagi guru yang baru memulai karier dalam beberapa tahun pertama, gaji yang pantas adalah sekitar Rp 10 juta per bulan.
Dia menekankan bahwa kisaran perhitungan gaji yang ia sebutkan tidaklah sembarangan, tetapi telah disusun dengan cermat oleh para ahli keuangan dan pakar pendidikan yang telah dia konsultasikan secara pribadi untuk melakukan perhitungan tersebut.
Baca Juga:
Prabowo Subianto: Kerja Sama dalam Pemerintahan Pasca Pilpres 2024
Gaji Guru PNS
Gaji bagi guru yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam peraturan tersebut, gaji untuk guru PNS berlaku seragam untuk semua instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Besaran gaji guru bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing.
Baca Juga:
Ganjar Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Itu Kritikus
Sa'at ini, syarat untuk menjadi guru di Jakarta adalah memiliki gelar sarjana atau setara (S1). Sebagai hasilnya, guru yang baru diterima sebagai PNS secara otomatis akan ditempatkan pada Golongan IIIa.
Berikut besaran gaji guru yang diterima setiap bulannya, dilansir dari PP Nomor 15 tahun 2019:
Gaji guru PNS Golongan I