WahanaNews-Nias | Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP ke - 13 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Pencapaian ini didapatkan oleh Kemenkumham secara berturut - turut sejak tahun 2009.
Bertempat di Graha Pengayoman Kemenkumham, penyerahan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan Kememnkumham diserahkan oleh Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Menkumham, Yasonna Laoly.
Baca Juga:
Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar, Ini Kata BPK
Meski bangga, Yasonna mengingatkan bahwa keberhasilan atas pencapaian Opini WTP dari BPK RI jangan membuat seluruh jajaran di Kemenkumham berpuas diri.
"Hendaknya pencapaian ini menjadi pendorong semangat untuk kita berkinerja lebih baik, sehingga dapat mempertahankan capaian Opini WTP dimasa yang akan datang," ujar Yasonna, Selasa (19/07/2022) melansir ntt.wahananews.co.
Pencapaian ini merupakan bentuk kesadaran dan komitmen seluruh jajaran di Kemenkumham untuk selalu berupaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dengan menyampaikan Laporan Keuangan secara tepat waktu dan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Baca Juga:
Pertahankan Opini WTP, Kemenkumham Rekonsiliasi Data Keuangan
"Untuk itu, kami menyadari pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM," papar Yasonna pada kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2021.
Sebagaimana diketahui, tahun 2021 Indonesia masih dihadapkan dengan situasi pandemi Covid-19. Hal itu tidak menjadi penghalang bagi Kemenkumham untuk meraih prestasi ini. Sebaliknya, tetap berkomitmen untuk melaksanakan penyusunan anggaran secara baik dan akuntabel.
"Dengan keterbatasan jarak dan keterbatasan pertemuan tatap muka langsung, kami tetap berkomitmen dan berupaya agar pelaksanaan anggaran dan penyusunan Laporan Keuangan dapat terlaksana dengan baik dan lancar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Menkumham.