Nias.WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjelaskan bahwa calon tunggal di Pilkada serentak 2024 akan diundi untuk mendapatkan nomor urut yang akan dicetak pada surat suara.
Jika calon tunggal mendapat nomor urut 2, maka fotonya akan ditempatkan di sebelah kanan.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Segera Selesaikan Pembayaran Honor PPS untuk Pilkada 2024
"Sisi kiri surat suara hanya akan menampilkan nomor dan gambar kosong, tergantung pada hasil undian," terang Anggota KPU RI, Idham Holik, Minggu (1/9/2024).
Dia mengatakan Pemilih akan diberikan dua pilihan di surat suara, sesuai dengan hasil pengundian nomor urut.
"Pilkada dengan calon tunggal tetap melibatkan pengundian nomor urut," katanya.
Baca Juga:
KPU Sulut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pertanggungjawaban Keuangan Secara Akuntabel di Masa Depan
Dikatakannya, proses Pilkada dengan calon tunggal akan dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah masa perpanjangan pendaftaran untuk calon kepala daerah berakhir tanpa adanya calon tambahan.
"Pilkada dengan calon tunggal tetap konstitusional, sebagaimana diatur dalam putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015," ujar dia.
Menurutnya, data menunjukkan bahwa pada Pilkada 2024, terdapat 43 daerah dengan calon tunggal, yang terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota.