Idham menyatakan bahwa KPU telah memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah dengan calon tunggal, yang sebagian besar akan berakhir pada 4 September 2024.
DIa menjelaskan jika selama masa perpanjangan tersebut tidak ada calon lain yang mendaftar untuk melawan calon tunggal, KPU akan melanjutkan proses Pilkada sesuai jadwal yang ditetapkan.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Jika setelah masa perpanjangan pendaftaran yang umumnya dibuka pada 2-4 September masih tetap hanya ada satu pasangan calon, Pilkada akan tetap dilanjutkan dengan calon tunggal," jelasnya.
[Elsya Tri Ahaddini]