Politikus Gerindra itu ditangkap KPK karena menerima suap izin ekspor benih lobster.
Kursi yang ditinggalkan Edhy Prabowo kemudian dipercayakan kepada Sakti Wahyu Trenggono.
Baca Juga:
Kasus Pagar Laut Bekasi Tuntas, PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar
Ia kembali memberlakukan larangan memperdagangkan benih lobster.
Bedanya dengan aturan Susi, penangkapan benih bisa dilakukan hanya untuk kepentingan budidaya di dalam negeri.
Larangan ekspor itu tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021.
Baca Juga:
Soal Denda Rp48 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Kades Kohod Tak Tahu
Aturan itu ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP), Sakti Wahyu Trenggono, tanggal 24 Mei 2021.
Yusril Ajukan Gugatan ke MA