Permohonan judicial review diajukan Yusril Ihza Mahendra selaku kapasitasnya sebagai kuasa hukum dari PT Kreasi Bahari Mandiri dan beberapa nelayan di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Yusril menyebut, pembatalan itu dilakukan karena pada dasarnya Menteri Kelautan dan Perikanan tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, meskipun itu benih lobster.
Baca Juga:
Serangan Brutal KKB di Papua: Satu Polisi Tewas, Warga Terluka
Yusril menjelaskan bahwa Menteri KP memang berwenang melarang ekspor benih lobster yang dikategorikan sebagai ikan.
Hal itu berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Akan tetapi, kemudian berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:
Penukaran Utang dengan Konservasi, KKP Optimalkan Terumbu Karang di Wilayah Timur
Melalui PP Nomor 29 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU tersebut, Presiden Jokowi mendelegasikan kewenangan pelarangan itu kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai jenis-jenis barang dan jasa yang boleh diekspor dan diimpor.
"Dengan aturan ini, jelaslah Menteri KP telah bertindak di luar kewenangannya membuat peraturan yang melarang ekspor benih lobster. Tindakan di luar kewenangan seperti itu menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Yusril melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/10/2021).
Yusril menilai, larangan ekspor benih lobster itu bertentangan dengan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam dan ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.