UU 3/2025 dinilai pemohon juga bertentangan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf B dan huruf H UU 12/2011.
Dari seluruh dalil yang diuraikan pemohon dalam permohonannya dan bukti-bukti terlampir, pemohon meminta majelis hakim konstitusi memberikan putusan sebagai berikut:
Baca Juga:
Soal Doxing WN Denmark yang Tolak UU TNI, Polri Bantah Terlibat
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan UU 3/2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104) tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945.
3. Menyatakan UU 3/2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga:
Suara Ibu Indonesia: Lindungi Mahasiswa dan Batalkan UU TNI
4. Menyatakan ketentuan norma dalam UU yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam UU 34/2004.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pemohon juga mengajukan petitum alternatif yakni sebagai berikut: