9. Menyatakan bahwa seluruh Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI periode 2024-2029 telah lalai dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya;
10. Menghukum masing-masing Pimpinan dan masing-masing Anggota Badan Legislasi DPR RI periode 2024-2029 untuk membayar ganti rugi kepada Negara sebesar Rp5.000.000.000 terhitung sejak putusan ini diucapkan.
Baca Juga:
UU TNI Kembali Digugat ke MK, Batasi Prajurit TNI di Jabatan Sipil
11. Menghukum masing-masing Pimpinan dan masing-masing Anggota DPR RI periode 2024-2029 yang hadir dalam Rapat Paripurna, Rapat ke-13 Masa Persidangan II Tanggal 18 Februari 2025 untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya kepada Negara sebesar Rp25.000.000.000 jika lalai dalam melaksanakan isi bunyi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan isi putusan dilaksanakan dengan baik.
12. Menghukum Presiden Republik periode 2024-2029 Indonesia tersebut untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya kepada Negara sebesar Rp12.500.000.000 jika lalai dalam melaksanakan isi bunyi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan isi putusan dilaksanakan dengan baik.
Baca Juga:
Penempatan Militer di Jabatan Sipil Jadi Sorotan, UU TNI Digugat Lagi ke MK
13. Menghukum masing-masing Pimpinan dan masing-masing Anggota Badan Legislasi DPR RI periode 2024-2029 tersebut untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya kepada Negara sebesar Rp2.500.000.000 jika lalai dalam melaksanakan isi bunyi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan isi putusan dilaksanakan dengan baik.
14. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
"Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ucap pemohon.