WahanaNews-Nias | Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkapkan temuan baru modus para pelaku pencucian uang (money laundering).
Dari temuan itu, ditemukan transaski mencurigakan senilai Rp 81 triliun.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Awalnya, PPATK mengungkap hasil analisis mereka terhadap 275 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM) terkait korupsi 2022.
Totalnya, triliunan rupiah.
"Tindak pidana korupsi sendiri yang sudah ditangani oleh KPK itu sudah dilakukan sebanyak 225 hasil analisis ya ini tindak pidana pencucian uang, dan 7 hasil pemeriksaan yang terkait dengan 275 laporan. Dengan total nominal transaksinya Rp 81.313.833.664.754," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (28/12) kemarin.
Baca Juga:
Usut Kasus Kerugian Negara dan Cuci Uang, ICW Sebut Kejagung Ungguli KPK
Kemudian Ivan mengungkapkan modus yang paling banyak digunakan untuk menampung dana hasil korupsi, yaitu dengan pembukaan polis asuransi, instrumen pasar modal, dan penukaran valuta asing.
Dalam kasus valuta asing, banyak koruptor yang menukar hasil korupsi dengan valuta asing.
"Bisa melalui pembukaan polis asuransi ya, lalu kemudian banyak nominal juga masuk kepada instrumen pasar modal dan juga terjadinya penukaran valuta asing. Baik korupsi diberikan dalam valuta asing atau hasil korupsinya ditukar dalam valuta asing," ucapnya.