WahanaNews-Nias |Mulai tahun 2023, pemerintah Indonesia bakal melarang penjualan rokok batangan. Jadi, untuk perokok yang sering membeli rokok ketengan alias batangan, tentunya akan menjadi salah satu pihak yang paling terdampak dari kebijakan ini.
Larangan penjualan rokok ini didasarkan pada salinan Keputusan Presiden No. 25 Tahun 2022 mengenai Program Penyusunan Peraturan pemerintah Tahun 2023.
Baca Juga:
Wapres Ma’aruf Amin Sebut Rokok Ketengan Suka Dibeli Anak-anak: Harus Dilarang!
Dalam beleid tersebut, pemerintah rencananya akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai perubahan atas Peraturan Pemerintah bernomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan bahan yang di dalamnya terkandung zat adiktif yang berupa produk tembakau.
Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretaris Negara, ” Pelarangan penjualan rokok Batangan” adalah topik utama yang akan digodok di tahun mendatang.
Isi poin dalam Peraturan Pemerintah yang baru
Baca Juga:
Wapres: Rokok Batangan Suka Dibeli Anak-anak Jadi Harus Dilarang
Larangan menjual rokok Batangan atau ketengan adalah satu bentuk dari tujuh pokok materi muatan yang ada dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut. Ketujuh poin tersebut adalah:
1.Adanya penambahan luas presentasi image dan tulisan peringatan Kesehatan di kemasan produk tembakau seperti rokok.
2.Ketentuan mengenai penggunaan rokok elektronik.
3.Perintah pelarangan iklan, promosi dan sponsorship berbagai produk tembakau di media informasi.
4.Pelarangan pada pihak mana pun untuk menjual rokok batangan.
5.Pengawasan terhadap berbagai bentuk iklan, bentuk promosi, dan sponsorship di media dalam dan luar ruangan, media teknologi informasi, dan media penyiaran.
6.Penegakan dan penindakan.
7.Media teknologi informasi dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Peraturan pemerintah mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif seperti produk tembakau bagi Kesehatan adalah turunan dari pasal 116 UU No. 36 tahun 2009 mengenai kesehatan. Pasal tersebut berisi:
“Ketentuan lebih lanjut tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dalam peraturan pemerintah.”
Undang-Undang Kesehatan memang tidak mengatur penjualan rokok batangan atau per bungkus, tapi Pasal 115 ayat (1) mengatur kawasan tanpa rokok, seperti di tempat proses belajar dan mengajar, tempat ibadah, tempat kerja, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, angkutan umum, dan tempat-tempat yang ditetapkan pihak tertentu.
Sementara itu, Pasal 115 ayat (2) berisi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menetapkan kawasan tanpa roko di wilayahnya. [ast/CKZ]