"Bisa lewat chat medsos, hoax blasting penyebaran kebencian dan angkat isu kegagalan program pemerintah. Karena siapa saja dapat jadi penulis untuk publish apa yang diinginkan," kata dia.						
					
						
						
							Metode lama seperti bedah buku, diskusi langsung terbatas hingga pengaruh lingkungan tempat tinggal juga masih menjadi medium penyebaran paham terorisme.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Densus 88 Tangkap Enam Terduga Teroris di Lima Provinsi, Polri: Jaringan Masih Aktif
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							"Bisa dari keluarga, lingkungan kerja, sekolah, aktivitas keagamaan organisasi, hobi dan sebagainya," kata dia.						
					
						
						
							Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga telah merilis data penangkapan terduga teroris sepanjang 2021. 						
					
						
						
							Sebanyak 16 di antaranya terafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI) yang telah dilarang keberadaannya oleh pemerintah Indonesia.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Indonesia Harus Bersatu Lawan Radikalisme, BNPT Dorong Pemanfaatan Teknologi
								
								
									
	
								
							
						
						
							Kemudian, 178 orang terafiliasi Jamaah Islamiyah (JI), 154 orang terafiliasi JAD, dan 16 orang lain terafiliasi MIT.						
					
						
						
							Dari 364 yang ditangkap, sebanyak 332 orang telah telah menjalani proses hukum lanjutan ke tahap penyidikan oleh Densus. Lalu, tiga orang telah dilimpahkan ke penuntut umum, 13 orang meninggal dunia, dan 16 orang dipulangkan. [CKZ]